•
Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan
negara dibedakan menjadi:
–
Penerimaan Pemerintah Pusat
–
Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
–
Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1. Penerimaan
Pemerintah Pusat
•
– a.
Penerimaan Negara dan Hibah
•
- Penerimaan Dalam Negeri
–
- Penerimaan perpajakan
–
- Penerimaan bukan pajak (PNBP)
–
- Bagian laba BUMN
–
- Lain-lain penerimaan yang sah
–
b.
Penerimaan Pembiayaan
•
- Pinjaman sektor Perbankan
•
- Pinjaman luar negeri
•
- Penjualan Obligasi Pemerintah
•
- Privatisasi BUMN
•
- Penjualan aset pemerintah
2. Penerimaan
Pemerintah Daerah Provinsi
– a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
• - Pajak Daerah
•
- Retribusi Daerah
•
- Bagian laba BUMD
•
- PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah,
pendapatan dana darurat
- dan lain-lain pendapatan.
– b.
Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
•
- Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
•
- Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Perseorangan/Pribadi
•
- Bagian daerah dari Sumber daya alam
•
- Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
•
- Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
– c.
Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
•
- Pinjaman dari Pemerintah Pusat
•
- Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
•
- Pinjaman dari BUMN/BUMD
•
- Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
•
- Pinjaman dari Luar Negeri
•
- Penjualan Aset Daerah
•
- Penerbitan Obligasi Daerah
3. Penerimaan
Pemerintah Daerah Kab./ Kota
a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
•
- Pajak Daerah
•
- Retribusi Daerah
•
- Bagian laba BUMD
•
- PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah,
pendapatan dana darurat,
- dan lain-lain pendapatan.
– b.
Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
•
- Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
•
- Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Perseorangan/Pribadi
•
- Bagian daerah dari Sumber daya alam
•
- Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
•
- Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
– c.
Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
•
- Pinjaman dari Pemerintah Pusat
•
- Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
•
- Pinjaman dari BUMN/BUMD
•
- Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
•
- Pinjaman dari Luar Negeri
•
- Penjualan Aset Daerah
•
- Penerbitan Obligasi Daerah
0 komentar:
Posting Komentar