1. Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
(pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang
(pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya.
Jenis pajak di Indonesia:
a. Pajak Pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Meterai
- Bea Masuk
- Cukai
- Pajak Ekspor
b. Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Bahan Bakar
2. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
3. Keuntungan BUMN/BUMD
Sebagai pemilik
BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN.
Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak
memperoleh bagian laba BUMD.
4. Denda dan Sita
Pemerintah
berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat
(individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.
Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan,
penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak
tertagih, dll
5. Pencetakan
Uang
Pencetakan uang
umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila
tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya
jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang
tidak menimbulkan inflasi
6.
Pinjaman
Pinjaman
pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi
defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban
pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan
bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber
pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank,
maupun individu
7. Sumbangan,
Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan,
hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau
pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar
negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah,
atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat
dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan,
hadiah, atau hibah.
8.
Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat
menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu
sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari
penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang
dibagikan.Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika
Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).
0 komentar:
Posting Komentar